9/8/13

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Pada Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak


Secara umum upaya kesehatan terdiri atas dua unsur utama, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Upaya Kesehatan Masyarakat adalah setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.

Upaya Kesehatan Masyarakat meliputi upayaupaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, kesehatan jiwa, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zat adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
Upaya Kesehatan Perorangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. Upaya Kesehatan Perorangan meliputi upayaupaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan pada perorangan.

PELAYANAN KESEHATAN DASAR
Upaya pelayanan kesehatan dasar merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan dasar yang diberikan dengan cepat dan tepat diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah kesehatan masyarakat. Upayaupaya pelayanan kesehatan masyarakat diurakan sebagai berikut :

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Kebijakan tentang kesehatan ibu dan bayi baru lahir secara khusus berhubungan dengan pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan perawatan bayi baru lahir yang diberikan di semua fasilitas kesehatan mulai dari Posyandu hingga rumah sakit. Kesehatan anak meliputi bayi, anak balita, balita dan remaja.

a. Pelayanan Kesehatan Ibu hamil (K1 dan K4)
Pelayanan antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya sesuai standar pelayanan Kebidanan (SPK); sedangkan tenaga kesehatan yang berkompeten memberikan pelyanan pelayanan antenatal kepada bumil adalah dokter spesialis kebidanan, dokter, bidan, dan perawat.
Ditetapkan pula bahwa frekuensi pelayanan pada ibu hamil (antenatal) adalah minimal 4 kali selama masa kehamilannya. Dengan ketentuan waktu pemberian pelayanan adalah 1 kali pada triwulan pertama, 1 kali pada triwulan kedua, dan 2 kali pada triwulan ketiga. Hasil pencapaian program pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dinilai dengan menggunakan indikator cakupan K1 dan K4.

b. Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan dengan Kompetensi Kebidanan
Periode persalinan merupakan salah satu periode yang berkontribusi besar terhadap angka Kematian Ibu di Indonesia. Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi kebidanan.
Estafet pertolongan persalinan sudah dilakukan sesuai dengan standar dan kematian ibu sebagian besar di RSUD. Komplikasi dan kematian ibu maternal dan bayi baru lahir sebagian besar terjadi pada masa di sekitar persalinan, hal ini disebabkan pertolongan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi kebidanan dipelayanan persalinan yang aman.

c. Ibu Hamil Komplikasi yang Ditangani
Komplikasi kebidanan adalah keadaan penyimpangan dari normal, yang secara langsung menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi. Komplikasi yang dimaksud misalnya ketuban pecah dini, pendarahan melalui jalan lahir, hipertensi dalam kehamilan dengan atau tanpa edema (bengkak) pre tibial, ancaman persalinan prematur, infeksi berat dalam kehamilan, persalinan macet atau tidak maju, dan infeksi masa nifas.
Melalui pemeriksaan kehamilan secara rutin, dapat diketahui sejak dini apabila ada ibu hamil yang masuk dalam kategori resiko tinggi atau komplikasi dan memerlukan pelayanan kesehatan rujukan.

d. Pelayanan Ibu Nifas
Pelayanan nifas adalah pelayanan kesehatan sesuai stándar pada ibu nifas mulai 6 jam sampai 42 hari pasca persalinan oleh tenaga kesehatan. Untuk deteksi dini komplikasi pada ibu nifas diperlukan pemantauan pemeriksaan terhadap ibu nifas dengan melakukan kunjungan ibu nifas minimal 3 kali, yaitu 6 jam setelah persalinan sampai 3 hari, kunjungan yang kedua dilakukan dilakukan dalam waktu hari ke4 sampai hari ke 28 setelah persalinan, kunjungan ke tiga dilakukan dalam waktu hari ke 29 sampai dengan hari ke 42 setelah persalinan.
Masa nifas adalah masa dimana organ reproduksi mulai mengalami pemulihan untuk kembali normal dan baru pulih betul setelah tiga bulan pasca persalinan. Kunjungan nifas ditujukan untuk memperkecil resiko kelainan dan kematian ibu.

e. Pelayanan Kesehatan Neonatus
Bayi hingga usia kurang dari satu bulan (028 hari) merupakan golongan umur yang paling rentan atau memiliki risiko gangguan kesehatan paling tinggi. Pelayanan Kesehatan yang diberikan bagi bayi baru lahir antara lain melaukan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai stándar pada kunjungan bayi baru lahir.
Berdasar Riskesdas tahun 2007,sebagian besar (78,5%) kematian neonatus terjadi pada minggu pertama kehidupan (06 hari). Mengingat besarnya resiko kematian pada minggu pertama ini , setiap bayi baru lahir harus mendapat pemeriksaan sesuai stándar lebih sering pada minggu pertama. Terkait hal tersebut, tahun 2008 ditetapkan perubahan kebijakan dalam pelayanan bayi baru lahir (neonatus), yang semula 2 kali menjadi 3 kali. Sehingga jadwal Kunjungan Neonatus adalah pada waktu bayi usia 648 jam, 37 hari, dan umur 828 hari.

f. Pelayanan Kesehatan Bayi
Pelayanan Kesehatan bayi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, dan Perawat) minimal 4 kali dalam setahun, yaitu satu kali pada umur 29 hari3 bulan, 1 kali pada umur 36 bulan, 1 kali pada umur 69 bulan, dan 1 kali pada umur 911 bulan.
Pelayanan yang diberikan meliputi pemberian imunisasi dasar, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) bayi, dan penyuluhan perawatan kesehatan bayi. Tujuan pelayanan ini adalah agar bayi mendapat pelayanan kesehatan dasar, diketahui sejak dini adanya kelainan atau penyakit, dan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.

g. Pelayanan Kesehatan Balita
Pelayanan Kesehatan anak balita adalah pelayanan kesehatan pada anak umur 1259 bulan sesuai standar meliputi pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali setahun, pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun dan pemberian vitamin A 2 kali setahun (bulan februari dan Agustus).
Pemantauan pertumbuhan dilakukan dengan penimbangan Berat Badan, pengukuran Tinggi Badan di Posyandu, Bidan Praktik Swasta atau Puskesmas. Pemantauan perkembangan dilakukan dengan SDIDTK oleh petugas kesehatan, pemberian Vitamin A dilaksanakan oleh petugas kesehatan di Posyandu, Poskesdes atau Puskesmas.

Sumber : http://www.jombangkab.go.id/egov/satkerda/page/1.2.6.2/2011%20Profil%20Kesehatan%2 Bab%20IV.pdf diunduh pada tanggal 12 Juli 2013 pukul 05.58 WIB

No comments:

Post a Comment