Secara umum
upaya kesehatan terdiri atas dua unsur utama, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Upaya Kesehatan Masyarakat adalah
setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah dan atau masyarakat serta swasta,
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi
timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
Upaya
Kesehatan Masyarakat meliputi upaya‐upaya
promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular,
pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan
sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, kesehatan jiwa, pengamanan sediaan
farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zat adiktif dan bahan berbahaya, serta
penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
Upaya
Kesehatan Perorangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan
atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. Upaya
Kesehatan Perorangan meliputi upaya‐upaya
promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan
rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan pada perorangan.
PELAYANAN
KESEHATAN DASAR
Upaya pelayanan
kesehatan dasar merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan dasar yang diberikan dengan
cepat dan tepat diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah kesehatan masyarakat.
Upaya‐upaya pelayanan
kesehatan masyarakat diurakan sebagai berikut :
Pelayanan
Kesehatan Ibu dan Anak
Kebijakan
tentang kesehatan ibu dan bayi baru lahir secara khusus berhubungan dengan pelayanan
antenatal, persalinan, nifas dan perawatan bayi baru lahir yang diberikan di
semua fasilitas kesehatan mulai dari Posyandu hingga rumah sakit. Kesehatan
anak meliputi bayi, anak balita, balita dan remaja.
a. Pelayanan
Kesehatan Ibu hamil (K1 dan K4)
Pelayanan
antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu
selama masa kehamilannya sesuai standar pelayanan Kebidanan (SPK); sedangkan
tenaga kesehatan yang berkompeten memberikan pelyanan pelayanan antenatal
kepada bumil adalah dokter spesialis kebidanan, dokter, bidan, dan perawat.
Ditetapkan
pula bahwa frekuensi pelayanan pada ibu hamil (antenatal) adalah minimal 4 kali
selama masa kehamilannya. Dengan ketentuan waktu pemberian pelayanan adalah 1
kali pada triwulan pertama, 1 kali pada triwulan kedua, dan 2 kali pada
triwulan ketiga. Hasil pencapaian program pelayanan kesehatan ibu hamil dapat
dinilai dengan menggunakan indikator cakupan K1 dan K4.
b. Pertolongan
Persalinan oleh Tenaga Kesehatan dengan Kompetensi Kebidanan
Periode
persalinan merupakan salah satu periode yang berkontribusi besar terhadap angka
Kematian Ibu di Indonesia. Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi
kebidanan.
Estafet
pertolongan persalinan sudah dilakukan sesuai dengan standar dan kematian ibu
sebagian besar di RSUD. Komplikasi dan kematian ibu maternal dan bayi baru
lahir sebagian besar terjadi pada masa di sekitar persalinan, hal ini
disebabkan pertolongan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi
kebidanan dipelayanan persalinan yang aman.
c. Ibu Hamil
Komplikasi yang Ditangani
Komplikasi
kebidanan adalah keadaan penyimpangan dari normal, yang secara langsung
menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi. Komplikasi yang dimaksud
misalnya ketuban pecah dini, pendarahan melalui jalan lahir, hipertensi dalam kehamilan
dengan atau tanpa edema (bengkak) pre tibial, ancaman persalinan prematur,
infeksi berat dalam kehamilan, persalinan macet atau tidak maju, dan infeksi masa
nifas.
Melalui
pemeriksaan kehamilan secara rutin, dapat diketahui sejak dini apabila ada ibu
hamil yang masuk dalam kategori resiko tinggi atau komplikasi dan memerlukan pelayanan
kesehatan rujukan.
d. Pelayanan Ibu
Nifas
Pelayanan nifas
adalah pelayanan kesehatan sesuai stándar pada ibu nifas mulai 6 jam sampai 42
hari pasca persalinan oleh tenaga kesehatan. Untuk deteksi dini komplikasi pada
ibu nifas diperlukan pemantauan pemeriksaan terhadap ibu nifas dengan melakukan
kunjungan ibu nifas minimal 3 kali, yaitu 6 jam setelah persalinan sampai 3
hari, kunjungan yang kedua dilakukan dilakukan dalam waktu hari ke‐4 sampai hari ke 28 setelah
persalinan, kunjungan ke tiga dilakukan dalam waktu hari ke 29 sampai dengan
hari ke 42 setelah persalinan.
Masa
nifas adalah masa dimana organ reproduksi mulai mengalami pemulihan untuk
kembali normal dan baru pulih betul setelah tiga bulan pasca persalinan. Kunjungan
nifas ditujukan untuk memperkecil resiko kelainan dan kematian ibu.
e. Pelayanan
Kesehatan Neonatus
Bayi hingga usia
kurang dari satu bulan (0‐28 hari)
merupakan golongan umur yang paling rentan atau memiliki risiko gangguan
kesehatan paling tinggi. Pelayanan Kesehatan yang diberikan bagi bayi baru
lahir antara lain melaukan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai stándar pada kunjungan bayi
baru lahir.
Berdasar
Riskesdas tahun 2007,sebagian besar (78,5%) kematian neonatus terjadi pada
minggu pertama kehidupan (0‐6 hari).
Mengingat besarnya resiko kematian pada minggu pertama ini , setiap bayi baru
lahir harus mendapat pemeriksaan sesuai stándar lebih sering pada minggu
pertama. Terkait hal tersebut, tahun 2008 ditetapkan perubahan kebijakan dalam
pelayanan bayi baru lahir (neonatus), yang semula 2 kali menjadi 3 kali.
Sehingga jadwal Kunjungan Neonatus adalah pada waktu bayi usia 6‐48 jam, 3‐7 hari, dan umur 8‐28 hari.
f. Pelayanan
Kesehatan Bayi
Pelayanan
Kesehatan bayi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan
(Dokter, Bidan, dan Perawat) minimal 4 kali dalam setahun, yaitu satu kali pada
umur 29 hari‐3 bulan, 1 kali
pada umur 3‐6 bulan, 1 kali
pada umur 6‐9 bulan, dan 1
kali pada umur 9‐11 bulan.
Pelayanan
yang diberikan meliputi pemberian imunisasi dasar, Stimulasi Deteksi Intervensi
Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) bayi, dan penyuluhan perawatan kesehatan bayi.
Tujuan pelayanan ini adalah agar bayi mendapat pelayanan kesehatan dasar, diketahui
sejak dini adanya kelainan atau penyakit, dan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan
penyakit.
g. Pelayanan
Kesehatan Balita
Pelayanan
Kesehatan anak balita adalah pelayanan kesehatan pada anak umur 12‐59 bulan sesuai standar meliputi
pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali setahun, pemantauan perkembangan minimal
2 kali setahun dan pemberian vitamin A 2 kali setahun (bulan februari dan
Agustus).
Pemantauan
pertumbuhan dilakukan dengan penimbangan Berat Badan, pengukuran Tinggi Badan
di Posyandu, Bidan Praktik Swasta atau Puskesmas. Pemantauan perkembangan
dilakukan dengan SDIDTK oleh petugas kesehatan, pemberian Vitamin A
dilaksanakan oleh petugas kesehatan di Posyandu, Poskesdes atau Puskesmas.
Sumber : http://www.jombangkab.go.id/egov/satkerda/page/1.2.6.2/2011%20Profil%20Kesehatan%2 Bab%20IV.pdf
diunduh pada tanggal 12 Juli 2013 pukul 05.58 WIB
No comments:
Post a Comment