Pertama,
Persiapan
Fisik-Biologis, sangat diperlukan karena calon suami dan istri harus dalam
kondisi yang sehat dan siap untuk menjalankan tugas-tugas yang banyak ketika
sudah berkeluarga, termasuk dalam menjalankan fungsi reproduksi (melanjutkan keturunan)
keluarga. Selain dengan memperhatikan aspek umur dalam perkawinan untuk pria
sudah mencapai usia 25 tahun dan wanita minimal usia 20 tahun. Selanjutnya harus
berusaha terbebas dari segala macam penyakit yang membahayakan keluarga.
Kedua,
Persiapan
Mental Psikologis, untuk kondisi saat ini dapatlah dimengerti, dengan berbagai
kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, tentu membutuhkan keluarga yang kuat
mental dan kejiwaannya, melihat adanya berbagai tantangan, persaingan yang
tidak sehat, gangguan keamanan dan sebagainya.
Ketiga, Persipan
Sosial Ekonomi, menyangkut kemampuan keluarga dalam menggali sumber ekonomi
keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, dengan memperoleh penghasilan/pendapatan,
keluarga dapat membelanjakan, menabung dan untuk sosial kemasyarakatan yang
lain.
Keempat, Persiapan
Pendidikan dan Ketrampilan, perlu dipersiapkan untuk seluruh anggota keluarga,
dengan bekal ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang memadai akan memberikan
pengaruh bagi kehidupannya, untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan
kemampuan atau bisa mengangkat harkat seseorang dengan kedudukan yang lebih
terhormat.
Kelima,
Persiapan
Keyakinan dan atau Agama, Sejak masih kecil, keluarga dapat mempersiapkan
anak-anak untuk diperkenalkan dengan akidah-akidah, atau norma agama yang
dianut keluarga, dan ini dilakukan secara intensif. Keyakinan akan menja di
pemicu bagi kita untuk mau bekerja keras, sementara agama akan menjadi pembatas
sekaligus penyelaras hubungan antara manusia dengan pencipta.
Sumber :
Muryanta
,Andang .,2010.Perencanaan Keluarga
Sejahtera Melalui Program Kb.
Prosiding Materi Pembinaan Remaja dan Manten
Tingkat Kecamatan Kokap. KUA Kokap Senin, 13 dan Kamis, 16
Desember 2010.
No comments:
Post a Comment